BLITAR, PAWARTA.COM – Seorang perempuan meninggal dunia gara-gara dianiaya oleh pria yang diduga merupakan selingkuhannya. Perempuan itu sudah punya suami, tapi menjalin asmara dengan pria lain dan berujung pada kematiannya.
Korban ditemukan meninggal dunia di tempat kos yang berada di Jl Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Rabu (20/8/2025). Dia adalah MT, perempuan berusia 25 tahun asal Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Sementara pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal itu adalah MKS, pria 29 tahun asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Pria yang masih lajang ini punya hubungan asmara dengan korban yang telah bersuaimi.
Penganiayaan itu terjadi karena pelaku sakit hati terhadap korban. Motifnya terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku, tak lama setelah kejadian.
“Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban minum minuman keras di kamar kos. Lalu terjadi kesalahpahaman dan mereka bertengkar,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, Jumat (22/8/2025).
Kesalahpahaman antara pelaku dan korban berawal setelah mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban marah karena menganggap pelaku tidak serius dengan hubungannya. Mereka lantas bertengkar.
Korban kemudian hendak meninggalkan tempat kos itu. Tapi pelaku berusaha menariknya karena sakit hati dibilang tidak serius. Pelaku menarik korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur ke lantai.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mencekik korban dengan cara memiting lehernya. Kemudian dia juga menendang leher korban hingga tidak sadarkan diri.
Dari hasil autopsi, ditemukan pendarahan pada otak korban. Selain itu, juga ditemukan cairan dalam lambung korban akibat tersumbat tenggorokan. Diduga korban mengalami sesak napas karena ada penekanan di bagian tenggorokan dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Sementara dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti bekas botol miras dan 53 butir pil dobel L. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Yudho, pil koplo yang ditemukan di lokasi itu milik korban.
“Tapi, kami masih melakukan pengujian pengakuan pelaku tersebut,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di dalam penjara. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku ini masih lajang, sedang korban sudah bersuami. Tapi, suami korban sedang berada di dalam penjara. Keterangan pelaku, korban ingin hubungannya dengan pelaku serius ke arah pernikahan,” katanya.(tim)











