Wacana besar kembali menggetarkan politik lokal Indonesia: gagasan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan dikembalikan pada mekanisme pemungutan suara di DPRD. Usulan ini dilontarkan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia, dan dalam hitungan singkat mendapat sambutan hangat dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun begitu usulan ini mengemuka, gelombang kritik langsung bermunculan. Penggiat demokrasi, akademisi, hingga NGO pemilu menyebut gagasan tersebut sebagai langkah mundur yang berpotensi menggerus hak politik warga. Banyak yang menilai wacana ini muncul di momen yang tidak tepat, ketika kepercayaan publik terhadap elite politik justru sedang rendah.
Di sinilah letupan perdebatan dimulai.
Prabowo menilai biaya Pilkada langsung kini terlalu besar untuk ditanggung daerah. Kampanye yang panjang, logistik yang rumit, pengawasan yang masif, semuanya memakan anggaran raksasa. Belum lagi potensi politik uang yang justru merajalela saat kekuatan modal bersanding dengan ambisi kekuasaan.
Pertanyaannya sederhana tetapi tajam: Apakah mengalihkan kewenangan ke DPRD otomatis menghapus biaya tinggi dan korupsi? Atau hanya memindahkan lahan transaksinya ke ruang yang lebih sempit dan lebih sedikit diawasi publik?
Pilkada langsung sering disebut sebagai “anak kandung reformasi”. Betul, tetapi status anak kandung tidak menjadikan sistem itu kebal cacat. Ada beberapa persoalan yang juga harus dievaluasi. Dua dekade terakhir menunjukkan kombinasi unik: partisipasi publik yang tinggi, tetapi juga praktik politik uang yang menggila.
Di titik ini, satu asumsi penting perlu diuji: Apakah pemilihan oleh DPRD otomatis berarti rakyat kehilangan suara?
Jawabannya tidak sesederhana itu. Rakyat memang tidak mencoblos langsung, tetapi DPRD tetap merupakan representasi mereka, setidaknya secara teoritis. Masalahnya justru pada: seberapa representatif DPRD selama ini? Seberapa bebas mereka dari kontrol ketua partai dan patron-patron besar?
Jika DPRD lebih tunduk kepada partai daripada konstituen, maka mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan penguatan demokrasi, melainkan penguatan oligarki partai.
Dari Reformasi ke Re-Evaluasi
Bahlil mengatakan bahwa gagasan ini akan dikaji serius dengan melibatkan banyak pihak. Itu pernyataan penting, tetapi juga membuka pertanyaan yang tidak kalah penting:
Evaluasi seperti apa? Dan siapa yang memberi jaminan bahwa perubahan desain tidak justru memundurkan akuntabilitas publik?
Pengamat pemilu dan organisasi masyarakat sipil mengingatkan bahwa Pilkada langsung punya fungsi yang tidak bisa direduksi menjadi soal biaya: Pilkada langsung membuka ruang kompetisi, membuka pintu bagi kandidat non-elite, dan memaksa calon pemimpin berinteraksi dengan rakyat secara langsung.
Mengubah sistem berarti mengubah ekologi politik. Dan ekologi politik yang sempit biasanya menghasilkan kepemimpinan yang juga sempit.
Fakta bahwa Presiden memberi lampu kuning menandakan bahwa wacana ini bukan sekadar lontaran spontan. PDIP juga mengaku mempertimbangkan gagasan tersebut. Artinya, elite politik lintas kubu sama-sama sedang melihat peluang untuk merombak ulang tata kelola demokrasi lokal.
Kita patut jujur: ketika begitu banyak partai dengan latar belakang berbeda tiba-tiba tertarik pada model yang sama, biasanya bukan hanya karena alasan idealisme. Ada kalkulasi kekuasaan di sana.
Indonesia kini dihadapkan pada pilihan yang jauh lebih penting daripada sekadar “langsung atau lewat DPRD”.
Apa tujuan dasar Pilkada? Efisiensi anggaran semata, atau memastikan rakyat punya kendali langsung terhadap pemimpinnya?
Jika Pilkada dikembalikan ke DPRD, apakah pemimpin yang lahir nanti akan memiliki legitimasi moral dan politik yang lebih kuat? Ataukah mereka justru semakin jauh dari masyarakat?
Dan pertanyaan terakhir yang paling menentukan: Apakah kita sedang memperbaiki demokrasi, atau sekadar mempermudah elite mengelolanya?
Perdebatan ini tidak boleh selesai di ruang komisi DPR RI. Wacana ini harus dibawa ke ruang publik, karena masa depan politik lokal Indonesia bukan milik elite, melainkan milik seluruh warga negara, yang selama dua puluh tahun terakhir sudah membuktikan bahwa mereka mampu memilih.
Nanang Haromain
ex Komisioner KPU Sidoarjo dan Peneliti di Institute of Research and Public Development (IRPD)












