Pawarta.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum & Kriminalitas
  • Politik & Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pelayanan Publik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Video
  • Home
  • Hukum & Kriminalitas
  • Politik & Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pelayanan Publik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Video
No Result
View All Result
Pawarta.com
No Result
View All Result
Home Gaya Hidup

Pelajar di Sidoarjo Dilarang Keluyuran Malam, Pemerintah Berlakukan Aturan Jam Malam

23 Agustus 2025
Pelajar di Sidoarjo Dilarang Keluyuran Malam, Pemerintah Berlakukan Aturan Jam Malam

Bupati Sidoarjo Subandi

SIDOARJO, PAWARTA.COM – Pelajar di Kabupaten Sidoarjo dilarang keluyuran malam-malam. Pemkab Sidoarjo telah memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar di Kota Delta.

RELATED POSTS

Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Evaluasi Demokrasi atau Langkah Mundur?

Kabupaten Pasuruan Punya 365 Kampung Keluarga Berkualitas

Seorang Mahasiswa asal Sidoarjo Dapat Gelar Patriot Transmigrasi

Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025. Isinya, anak-anak atau pelajar wajib di rumah pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.

Saat jam malam itu, pelajar dilarang nongkrong tanpa pengawasan, bergabung dengan komunitas negatif seperti genster dan sebagainya, mengonsumsi miras, narkoba dan zat adiktif lainnya, serta dilarang berada di lokasi yang berpotensi memhayakan keselamatan anak.

“Kita ajak semua pihak untuk peduli terhadap anak-anak kita. Semua harus terlibat, mulai dari orangtua, RT, RW, Desa dan Kelurahan, Kecamatan, serta berbagai instansi yang ada,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, Jumat (22/8/2025).

Orangtua juga diharap selalu memperhatian anaknya. Saat malam, harus mencari tahu keberadaannya jika sedang tidak di rumah. Kemudian orangtua juga diharapkan bisa mengeduasi bahaya pergaulan bebas dan narkoba, serta meluangkan waktu setidaknya satu jam tanpa gawai.

Terkait aturan ini, sanksi bagi yang melanggar juga sudah ditetapkan. Untuk pelajar yang melanggar, sanksinya melalui pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan oleh petugas yang melibatkan orangtua, hingga berkordinasi dengan aparat kepolisian atau instansi terkait lainnya jika diperlukan penanganan khusus.

Juga ada sanksi bagai orangtua yang abai atau melanggar. Yakni diwajibkan ikut kelas parenting, monev oleh RT, RW, hingga keluarhan/desa, sampai kecamatan.

Dalam aturan itu, disebutkan pula bahwa anak-anak atau pelajar, saat jam mamlam dilarang keluar rumah kecuali untuk kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara atau kegiatan keagamaan, sosial, keluar bersama orangtuanya atau dengan izin dari orangtua atau wali, serta dalam kondisi darurat seperti ada bencana atau keperluan kesehatan yang mendesak.

Menurut Bupati Subandi, aturan ini bakal mulai disosialisasikan ke masyarakat pekan depan. Sosialisasi di lingkungan sekolah, ke RT/RW, desa dan kelurahan, serta sosialisasi ke kecamatan dan sebagainya.

“Kita juga akan melakukan evaluasi setiap bulan. Dilihat perkembangannya dan diperbaiki jika ada yang kurang. Tujuan utamanya, untuk menekan kenakalan remaja, dan menjaga para pelajar dari hal-hal negatif lainnya,” ujarnya.

Bupati mengaku prihatin kalau lihat anak-anak nongkrong sampai larut malam, ikut-ikutan gengster, pergaulan bebas, dan sebagainya. Karena itulah dibuatkan aturan ini untuk menjaga para pelajar agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif.(tim)

SendShareTweetPinShare

Related Posts

Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Evaluasi Demokrasi atau Langkah Mundur?
Politik & Pemerintahan

Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Evaluasi Demokrasi atau Langkah Mundur?

16 Desember 2025
Kabupaten Pasuruan Punya 365 Kampung Keluarga Berkualitas
Pelayanan Publik

Kabupaten Pasuruan Punya 365 Kampung Keluarga Berkualitas

14 November 2025
Seorang Mahasiswa asal Sidoarjo Dapat Gelar Patriot Transmigrasi
Politik & Pemerintahan

Seorang Mahasiswa asal Sidoarjo Dapat Gelar Patriot Transmigrasi

11 November 2025
Sejumlah Maestro Hadir di Festival Simfoni Nada Musik Keroncong 2025 Sidoarjo
Gaya Hidup

Sejumlah Maestro Hadir di Festival Simfoni Nada Musik Keroncong 2025 Sidoarjo

25 Agustus 2025
Cek Kesehatan Gratis di Banyuwangi Bakal Jangkau 184.771 Siswa
Politik & Pemerintahan

Cek Kesehatan Gratis di Banyuwangi Bakal Jangkau 184.771 Siswa

23 Agustus 2025
Ada Layanan Drive Thru Obat di RSUD Kota Pasuruan
Pelayanan Publik

Ada Layanan Drive Thru Obat di RSUD Kota Pasuruan

23 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita

Kabupaten Pasuruan Punya 365 Kampung Keluarga Berkualitas

Kabupaten Pasuruan Punya 365 Kampung Keluarga Berkualitas

14 November 2025
Polisi di Banyuwangi Patroli Sambil Bawa Jamu dan Kopi

Polisi di Banyuwangi Patroli Sambil Bawa Jamu dan Kopi

14 November 2025
Tidak Usah Panik, Ada Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat di Bandara Juanda

Tidak Usah Panik, Ada Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat di Bandara Juanda

23 Agustus 2025
Pemprov Jatim Bagikan Bansos Rp 4,9 M di Sidoarjo, Gubernur : Jangan Dipakai Main Judi Online

Pemprov Jatim Bagikan Bansos Rp 4,9 M di Sidoarjo, Gubernur : Jangan Dipakai Main Judi Online

22 Agustus 2025
Tragis, Seorang Perempuan di Blitar Dianiaya Selingkuhannya Hingga Meninggal Dunia

Tragis, Seorang Perempuan di Blitar Dianiaya Selingkuhannya Hingga Meninggal Dunia

22 Agustus 2025

Berita Populer

  • Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Evaluasi Demokrasi atau Langkah Mundur?

    Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Evaluasi Demokrasi atau Langkah Mundur?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Tenggelam di Pantai Grajagan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Hari Pencarian, Balita Terseret Arus Sungai di Jombang Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Mahasiswa asal Sidoarjo Dapat Gelar Patriot Transmigrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Pemuda Tenggelam di Kali Jagir, Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pawarta.com

Media online yang menyajikan berita-berita terkini berdasar fakta dan peristiwa yang terjadi.

Pos-pos Terbaru

  • Belajar dari YouTube, Warga Sidoarjo Mengoplos LPG Bersubsidi Jadi Gas Portabel
  • Mengembalikan Pilkada ke DPRD: Evaluasi Demokrasi atau Langkah Mundur?
  • Pemuda Tenggelam di Pantai Grajagan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Kategori

  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminalitas
  • Olahraga
  • Pelayanan Publik
  • Politik & Pemerintahan

© 2025 Pawarta.com - Berita terbaru.

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukum & Kriminalitas
  • Politik & Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pelayanan Publik
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Video

© 2025 Pawarta.com - Berita terbaru.