SIDOARJO, PAWARTA.COM – Pelajar di Kabupaten Sidoarjo dilarang keluyuran malam-malam. Pemkab Sidoarjo telah memberlakukan aturan jam malam untuk para pelajar di Kota Delta.
Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025. Isinya, anak-anak atau pelajar wajib di rumah pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Saat jam malam itu, pelajar dilarang nongkrong tanpa pengawasan, bergabung dengan komunitas negatif seperti genster dan sebagainya, mengonsumsi miras, narkoba dan zat adiktif lainnya, serta dilarang berada di lokasi yang berpotensi memhayakan keselamatan anak.
“Kita ajak semua pihak untuk peduli terhadap anak-anak kita. Semua harus terlibat, mulai dari orangtua, RT, RW, Desa dan Kelurahan, Kecamatan, serta berbagai instansi yang ada,” kata Bupati Sidoarjo Subandi, Jumat (22/8/2025).
Orangtua juga diharap selalu memperhatian anaknya. Saat malam, harus mencari tahu keberadaannya jika sedang tidak di rumah. Kemudian orangtua juga diharapkan bisa mengeduasi bahaya pergaulan bebas dan narkoba, serta meluangkan waktu setidaknya satu jam tanpa gawai.
Terkait aturan ini, sanksi bagi yang melanggar juga sudah ditetapkan. Untuk pelajar yang melanggar, sanksinya melalui pendekatan persuasif dan edukatif, pembinaan oleh petugas yang melibatkan orangtua, hingga berkordinasi dengan aparat kepolisian atau instansi terkait lainnya jika diperlukan penanganan khusus.
Juga ada sanksi bagai orangtua yang abai atau melanggar. Yakni diwajibkan ikut kelas parenting, monev oleh RT, RW, hingga keluarhan/desa, sampai kecamatan.
Dalam aturan itu, disebutkan pula bahwa anak-anak atau pelajar, saat jam mamlam dilarang keluar rumah kecuali untuk kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara atau kegiatan keagamaan, sosial, keluar bersama orangtuanya atau dengan izin dari orangtua atau wali, serta dalam kondisi darurat seperti ada bencana atau keperluan kesehatan yang mendesak.
Menurut Bupati Subandi, aturan ini bakal mulai disosialisasikan ke masyarakat pekan depan. Sosialisasi di lingkungan sekolah, ke RT/RW, desa dan kelurahan, serta sosialisasi ke kecamatan dan sebagainya.
“Kita juga akan melakukan evaluasi setiap bulan. Dilihat perkembangannya dan diperbaiki jika ada yang kurang. Tujuan utamanya, untuk menekan kenakalan remaja, dan menjaga para pelajar dari hal-hal negatif lainnya,” ujarnya.
Bupati mengaku prihatin kalau lihat anak-anak nongkrong sampai larut malam, ikut-ikutan gengster, pergaulan bebas, dan sebagainya. Karena itulah dibuatkan aturan ini untuk menjaga para pelajar agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif.(tim)











